Pusako Tinggi


Ini sebenarnya hanya mengeluarkan sedikit uneg-uneg yang lagi menghangat di daerah asal, Ranah Minang, lebih tepatnya yang terjadi di kaum saya sendiri. Di daerah Minang (Sumbar) menganut garis keturunan ibu. Nah disana, saudara laki-laki dari pihak ibu dipanggil Mamak. Di keluarga besar saya (kaum), diantara mereka-mereka yang  Mamak ini ada satu orang yang disepakati secara musyawarah untuk ditunjuk menjadi Datuak. Tugas Datuak ini adalah menyelesaikan semua “urusan” di pihak kemenakannya (anak-anak dari saudara-saudara perempuannya), termasuk sang kemenakan mau menikah harus laporan dulu sama beliau ini. Ditempat lain di Minang ada yang Datuak ini harus “garis” keturunan langsung, ini hanya perlu pemberitahuan dan peresmian aja, tidak perlu dimusyawarahkan secara khusus.

Salah satu tugas penting dari Sang Datuak ini adalah mengawal Pusako Tinggi di kaumnya. Pusako Tinggi ini adalah warisan turun temurun berupa tanah, baik untuk tempat tinggal maupun untuk garapan, hanya bisa menjadi hak pakai dan kelola tetapi tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak ketiga.

Dikaumku sekarang, Sang Datuak ini mau merubah tata cara pemilihan Datuak ini, Beliau ini mau menunjuk adik sepupunya langsung menjadi pengganti beliau. Padahal sang adik sepupu sudah lama merantau, dan mereka yang tinggal dikampung sendiri (yang paling membutuhkan fungsional dari sang Datuak) kurang sepakat. Awalnya mereka tidak masalah, siapa yang mau menjadi Datuak, silahkan yang penting dibawa ke musyawarah kaum. Tapi sang Datuak sepertinya sudah terlalu banyak menonton acara berbagai tingkah polah pemimpin lain, dan sudah merasa adik-adiknya sudah menjadi orang “Sukses” di rantau. Beliau main tunjuk aja, ahh,, diktator dalam lingkup kecil mau diterapkan … Selidik punya selidik, ternyata beliau ini  mulai merubah arah Pusako Tinggi dari pihaknya ke arah Pusako Rendah, untuk melindungi ini biar tidak muncul ke forum kaum, karena ini tidak dibenarkan dalam adat istiadat Minang. Pusako rendah ini bisa dipindah tangankan ke pihak lain, Pusako rendah ini termasuk didalamnya warisan dari orang tua yang diperoleh dari hasil kerja mereka, dan ini dimanapun sama hukumnya tergantung yang menerima tetapi akan bermanfaat kalau dipergunakan untuk kebaikan, kalau dalam islam ahli waris utama adalah istri/suami, anak-anak, sesuai dengan bagian masing-masing.

Alangkah naifnya kita, saya, anda  “Datuak” ataupun calon-calon datuak baru lainnya maupun yang berpikiran untuk merubah Pusako Tinggi ke Pusako Rendah,  jika kita berpikir merubah ketentuan adat yang basandi sara, sara basandi kitabullah itu dengan alasan untuk melindungi kaum kerabat kita sekarang. Melindungi mereka dari apa??? siapa yang akan mengambil hak mereka?? semua adalah keluarga besar yang berasal dari Ninik yang sama.

Orang-orang tua dulu sudah memikirkan kita (yang pasti saya belum lahir, bahkan ibu saya pun masih kecil, untuk tahu ihwalnya) mereka menetapkan itu jadi Pusako Tinggi, untuk menghindari perpecahan diantara anak cucunya kelak karena perebutan tanah yang ga seberapa. Kalau masih dalam garis kaum yang sama, semua cicitnya berhak memakai, mengolah bagiannya masing untuk kemudian diteruskan lagi ke cicit mereka berikutnya. Kalau ini dijadikan Pusako Rendah, beberapa tahun ke depan tanah yang ga seberapa itu akan berpindah ke pihak ketiga, dan mau tinggal dimana cicit yang masih belum ada itu nanti di bumi yang semakin sempit. Mudahan mereka semua terlahir dengan jiwa saing yang kuat, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat tinggal dari hasil usaha mereka sendiri. Karena ini dunia, semua berpasangan, buat mereka-mereka yang kurang beruntung, bagaimana Datuak??. Apa mereka akan menjadi penyewa di tanah kaumnya sendiri?? Ironis.

Hamka mengatakan bahwa tanah, “Pusako Tinggi” adalah “Tiang Agung Minangkabau” yang dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Jarang pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku itu. (Hamka, dalam Naim, 1968:29)

Apa maksud pernyataan Hamka ini?!. Maksudnya, harta pusaka itu ibarat tiang utama bangunan rumah. Apabila tiang rumah itu patah maka rubuh pulalah rumah itu. Demikian pula halnya tanah sebagai pusako tinggi. Apabila tanah itu sudah dikuasai orang luar, orang Minang tidak menguasai tanah airnya lagi, mereka akan tersingkir dari negrinya sendiri.

Pusako Tinggi ini  sejalan dengan tema “Selamatkan Bumi” yang sekarang lagi digalangkan. Bumi/tanah yang kita pakai sekarang adalah pinjaman dari anak cucu  ke kita, silahkan kelola dengan baik dan kembalikan kemereka dengan keadaan baik.

About these ads
Tulisan Berikutnya

10 Komentar

  1. Assalamu ‘alaikum mas.

    Salam kenal yah, saya abis mampir ke Blog mas, dan blog mas sangat bagus dan bermanfaat.

    Dan betapa senangnya saya, apabila mas mau mampir juga ke blog saya, sekalian saling menjalin silaturahmi sesama Blogger.

    Alamat Blog saya: http://bendeddy.wordpress.com

    Salam kenal,
    Dedhy Kasamuddin

    • Salam kenal lagi, Wah, mas dedhy ini. benar2 cuma mampir aja yah, emang kelihatan masnya dari mana nih?? :)
      ok, ntar kunjung balik deh.

  2. salam kenal. :D

  3. oo..gitu ya adat minang???
    baru tau saya mba.. ;)

  4. jarwadi

     /  Mei 11, 2010

    membaca artikel ini, saya bisa tahu kira kira seperti apa keluarga di ranah minang tersusun, terimakasih. alih alih, kata mamak disini, di jawa tengah, sering diartikan sebagai ibu

    salam

  5. Indonesia memang kaya …negeri Pusaka

    btw….mau download lagu-lagu keren.??
    masuk deh ke :

    http://thomasandrianto.wordpress.com/2010/05/11/my-favorite-songs/

    salam

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 749 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: